Berita & Kegiatan
Layanan Pendaftaran Objek Pajak Kabupaten Tuban Kini Lebih Mudah dan Gratis
Untuk mendaftar, masyarakat (Wajib Pajak) perlu menyiapkan dokumen seperti Aplikasi E-PBB, fotokopi KTP/KK, fotokopi sertifikat tanah (PBB-P2), foto objek pajak berkoordinat, serta sketsa lokasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pbb.tubankab.go.id atau datang langsung ke Loket MPP Tuban.
Alur pengurusan terdiri dari 10 tahapan transparan, mulai dari verifikasi berkas, validasi data, hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). BPKPAD Tuban menargetkan jangka waktu penyelesaian paling lama 1 bulan setelah berkas diterima secara lengkap dan benar.
Guna menjaga kualitas pelayanan, BPKPAD Tuban juga membuka layanan pengaduan dan saran. Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor UPTD atau menghubungi WhatsApp di nomor 081 230 744 733.
Galeri Foto & Video
Berita & Kegiatan Terbaru
20
Apr
2026