MASUK ATAU DAFTAR

captcha

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bpkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Berita & Kegiatan

    Layanan Pendaftaran Objek Pajak Kabupaten Tuban Kini Lebih Mudah dan Gratis

    Firman S Rabu, 12 Agustus 2026
    16
    BPKPAD Tuban -- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban mempermudah prosedur pendaftaran Objek Pajak Daerah. Seluruh proses pelayanan ini ditegaskan sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

    Untuk mendaftar, masyarakat (Wajib Pajak) perlu menyiapkan dokumen seperti Aplikasi E-PBB, fotokopi KTP/KK, fotokopi sertifikat tanah (PBB-P2), foto objek pajak berkoordinat, serta sketsa lokasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pbb.tubankab.go.id atau datang langsung ke Loket MPP Tuban.


    Alur pengurusan terdiri dari 10 tahapan transparan, mulai dari verifikasi berkas, validasi data, hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). BPKPAD Tuban menargetkan jangka waktu penyelesaian paling lama 1 bulan setelah berkas diterima secara lengkap dan benar.


    Guna menjaga kualitas pelayanan, BPKPAD Tuban juga membuka layanan pengaduan dan saran. Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor UPTD atau menghubungi WhatsApp di nomor 081 230 744 733.

    (FS)

    Bagikan:

    Galeri Foto & Video

    • © 2026 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.