Subbidang Akuntansi Penerimaan

Tugas dan Fungsi
Subbidang Akuntansi Penerimaan mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang akuntansi penerimaan."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Akuntansi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang akuntansi penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan laporan keuangan konsolidasi di Subbidang Akuntansi Penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah di Subbidang Akuntansi Penerimaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan audit di subbidang akuntansi penerimaan;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Akuntansi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait dengan tugas dan fungsinya.