Bidang Akuntansi

Tugas dan Fungsi
Bidang Akuntansi mempunyai tugas:
"Melaksanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di bidang akuntansi."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang akuntansi;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang akuntansi;
- Pelaksanaan akuntansi penerimaan;
- Pelaksanaan akuntansi pengeluaran;
- Pelaksanaan akuntansi aset;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab bidang akuntansi;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.