Bidang Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas:
"Melaksanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di bidang perbendaharaan."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perbendaharaan;
- Pelaksanaan pelayanan perbendaharaan;
- Pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan pembiayaan;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab bidang perbendaharaan;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.