MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Sekretariat

    Tugas dan Fungsi

    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas:

    "Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta penyusunan program dan laporan."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

    • Penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
    • Penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
    • Pelaksanaan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
    • Pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut hukum dan ketatalaksanaan;
    • Pengelolaan administrasi kepegawaian;
    • Penyelenggaraan administrasi keuangan;
    • Pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
    • Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
    • Penyelenggaraan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.