Sekretariat

Tugas dan Fungsi
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas:
"Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta penyusunan program dan laporan."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
- Penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
- Pelaksanaan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut hukum dan ketatalaksanaan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
- Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
- Penyelenggaraan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.