Unit Pelaksana Teknis Daerah

Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Kepala Badan. Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas:
"Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang badan di bidang pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Unit Pelaksana Teknis Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan serta penyusunan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerimaan permohonan dari Wajib Pajak terhadap setiap pengaduan permasalahan Pajak Daerah;
- Pelaksanaan penelitian terhadap seluruh berkas permohonan pengaduan permasalahan Pajak Daerah sesuai dengan yang disyaratkan;
- Pelaksanaan proses permohonan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
- Pelaksanaan inventarisasi terhadap setiap pengaduan permasalahan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
- Pelaporan pengaduan permasalahan Pajak Daerah yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan;
- Penyampaian kembali tanggapan dan/atau hasil pembetulan administrasi Pajak Daerah kepada Wajib Pajak terhadap hasil penyelesaian permasalahan Pajak Daerah;
- Pelaksanaan urusan administrasi keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan jabatan fungsional;
- Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian serta pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.