• bppkpad@tubankab.go.id
  • Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Tugas dan Fungsi

    Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas:

    "Melaksanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di bidang pengelolaan barang milik daerah."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:

    • Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah;
    • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan barang milik daerah;
    • Pelaksanaan perencanaan dan pemanfaatan;
    • Pelaksanaan pencatatan dan penatausahaan;
    • Pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan;
    • Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab bidang pengelolaan barang milik daerah;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban