Bidang Anggaran

Tugas dan Fungsi
Bidang Anggaran mempunyai tugas:
"Melaksanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di bidang anggaran."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang anggaran;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan serta pengawasan dan pengendalian di bidang anggaran;
- Pelaksanaan perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Pelaksanaan penyusunan anggaran;
- Pelaksanaan pengesahan dan pelaporan anggaran;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab bidang anggaran;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.