Subbidang Akuntansi Pengeluaran

Tugas dan Fungsi
Subbidang Akuntansi Pengeluaran mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang akuntansi pengeluaran."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Akuntansi Pengeluaran menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang akuntansi pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan laporan keuangan konsolidasi di Subbidang Akuntansi Pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah di Subbidang Akuntansi Pengeluaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan audit di Subbidang Akuntansi Pengeluaran;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Akuntansi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi.