Subbidang Penyusunan Anggaran

Tugas dan Fungsi
Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang penyusunan anggaran."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang penyusunan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan kajian ulang hasil verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan kajian ulang hasil verifikasi Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dari Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait dengan tugas dan fungsinya.