Subbidang Perencanaan & Kebijakan Anggaran

Tugas dan Fungsi
Subbidang Perencanaan dan Kebijakan Anggaran mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Perencanaan dan Kebijakan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan petunjuk teknis penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan pembinaan teknis dan sosialisasi peraturan terkait penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- Pelaksanaan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Anggaran/Rencana Kerja Anggaran Perubahan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait dengan tugas dan fungsinya.