MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Subbidang Perencanaan & Kebijakan Anggaran

    Tugas dan Fungsi

    Subbidang Perencanaan dan Kebijakan Anggaran mempunyai tugas:

    "Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Perencanaan dan Kebijakan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan petunjuk teknis penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan pembinaan teknis dan sosialisasi peraturan terkait penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • Pelaksanaan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
    • Pelaksanaan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Anggaran/Rencana Kerja Anggaran Perubahan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.