Subbidang Pemungutan Pendapatan Daerah

Tugas dan Fungsi
Subbidang Pemungutan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pemungutan pendapatan daerah."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pemungutan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pemungutan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaporan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya serta lembaga lainnya terkait dengan pengelolaan pendapatan lainnya;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pendapatan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.