MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Subbidang Pemungutan Pendapatan Daerah

    Tugas dan Fungsi

    Subbidang Pemungutan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:

    "Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pemungutan pendapatan daerah."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pemungutan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pemungutan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaporan pendapatan daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah;
    • Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya serta lembaga lainnya terkait dengan pengelolaan pendapatan lainnya;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pendapatan Daerah; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.