Subbidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian & Evaluasi Pendapatan Daerah

Tugas dan Fungsi
Subbidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan analisis regulasi pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pemeriksaan pajak daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan fasilitasi retribusi seluruh perangkat daerah;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pendapatan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.