MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Subbidang Perencanaan & Pemanfaatan

    Tugas dan Fungsi

    Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan mempunyai tugas:

    "Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pemanfaatan."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan dan pemanfaatan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan pelaksanaan penggunaan barang milik daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan penyusunan standar harga, standar barang milik daerah, dan standar kebutuhan barang milik daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pemungutan retribusi pada barang milik daerah;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.