Subbidang Perencanaan & Pemanfaatan

Tugas dan Fungsi
Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pemanfaatan."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pemanfaatan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan dan pemanfaatan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan pelaksanaan penggunaan barang milik daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan penyusunan standar harga, standar barang milik daerah, dan standar kebutuhan barang milik daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pemungutan retribusi pada barang milik daerah;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.