MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Subbidang Pencatatan & Penatausahaan

    Tugas dan Fungsi

    Subbidang Pencatatan dan Penatausahaan mempunyai tugas:

    "Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pencatatan dan penatausahaan."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pencatatan dan Penatausahaan menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pencatatan dan penatausahaan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pencatatan dan penatausahaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pembinaan/pendampingan pengelolaan barang milik daerah;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.