Subbidang Pencatatan & Penatausahaan

Tugas dan Fungsi
Subbidang Pencatatan dan Penatausahaan mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pencatatan dan penatausahaan."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pencatatan dan Penatausahaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pencatatan dan penatausahaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pencatatan dan penatausahaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pembinaan/pendampingan pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.