Subbidang Pelayanan Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi
Subbidang Pelayanan Perbendaharaan mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pelayanan perbendaharaan."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pelayanan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pelayanan perbendaharaan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan Surat Perintah Pencairan Dana;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, rekonsilasi, dan penyusunan laporan pemungutan/pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan pemungutan/pemotongan atas Surat Perintah Pencairan Dana;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Perbendaharaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.