MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Subbidang Pengelolaan Kas Daerah

    Tugas dan Fungsi

    Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas:

    "Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan kas Daerah."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pengelolaan Kas Daerah menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan kas Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, pengelolaan dan penatausahaan kas Daerah atas transaksi penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas umum daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan analisis pemberdayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan kerjasama serta pemantauan transaksi keuangan daerah dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Perbendaharaan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.