Subbidang Pengelolaan Kas Daerah

Tugas dan Fungsi
Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan kas Daerah."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbidang Pengelolaan Kas Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapisitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan kas Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, pengelolaan dan penatausahaan kas Daerah atas transaksi penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas umum daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan analisis pemberdayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan kerjasama serta pemantauan transaksi keuangan daerah dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
- Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Perbendaharaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.