MASUK ATAU DAFTAR


Masuk atau daftar dengan

Belum punya Akun?

DAFTAR AKUN

*wajib diisi
Sudah punya akun?

REGISTRASI BERHASIL

Akun baru berhasil dibuat!

  • bppkpad@tubankab.go.id
  • (0356) 327985
  •  
  • Masuk
  • Apakah Anda yakin ingin keluar?

    Subbagian Umum & Kepegawaian

    Tugas dan Fungsi

    Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

    "Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, pembinaan di bidang administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan penyelenggaraan administrasi umum dan tata usaha, meliputi surat menyurat dan kearsipan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokulan dan perjalanan dinas;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan kepegawaian;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan penunjang urusan perkantoran;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan terkait produk hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
    • Pelaksanaan fungsi tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban

    SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    Silahkan beri penilaian untuk layanan kami.