Subbagian Umum & Kepegawaian

Tugas dan Fungsi
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
"Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, pembinaan di bidang administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan penyelenggaraan administrasi umum dan tata usaha, meliputi surat menyurat dan kearsipan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokulan dan perjalanan dinas;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan kepegawaian;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
- Penyiapan dan penyediaan bahan penunjang urusan perkantoran;
- Penyiapan dan penyediaan bahan terkait produk hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
- Pelaksanaan fungsi tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.