• bppkpad@tubankab.go.id
  • Subbagian Tata Usaha

    Tugas dan Fungsi

    Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

    "Membantu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah."


    Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

    • Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    • Penyiapan dan penyediaan bahan pengawsan ketatausahaan di Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    • Pelaksanaan laporan/pertanggung jawaban kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
    • © 2025 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
    • Kabupaten Tuban