Subbagian Tata Usaha

Tugas dan Fungsi
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
"Membantu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah."
Dalam melaksanakan tugas tersebut Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Penyiapan dan penyediaan bahan pengawsan ketatausahaan di Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggung jawaban kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.